Pengantar

Al-Quran menyuruh kita untuk menghindari makanan haram
Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi — karena sesungguhnya semua itu kotor — atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (Al-An’aam: 145)

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (An-Nahl: 115)

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al-Baqara: 173)

Hadist Rasulullah tentang bahaya mengkonsumsi makanan haram
Kemudian, beliau menyebutkan seorang laki-laki kusut seperti debu yang mengulurkan kedua tangannya ke langit sambil berdoa, ‘Wahai Rabbku, wahai Rabbku ….’ Sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, ia kenyang dengan makanan yang haram, maka bagaimana mungkin permohonan orang tersebut dikabulkan?” [1]

Hadis tersebut menjelaskan bahwa makanan yang dimakan seseorang mempengaruhi diterima dan tidaknya suatu amal saleh. Ibnu Rajab berkata, “Hadis ini menunjukkan bahwa amal tidak diterima dan tidak suci, kecuali dengan memakan makanan yang halal. Adapun memakan makanan yang haram, itu dapat merusak amal dan membuatnya tidak diterima.” [2]

[1] Dikeluarkan oleh Muslim dalam “Az-Zakah”; no. 1015, At-Tirmidzi dalam “Tafsirul Qur’an”; no. 2989; Ahmad dalam “Baqi Musnad Al-Muktsirin, no. 1838; Ad-Darimi dalam “Ar-Riqaq”, no. 2717.
[2] Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1:260.